Kegiatan Diklat
- Pelatihan
PROTOKOL PENELITIAN
Surat permohonan dari Institusi PendidikanDisposisi dari direktur s/d Unit terkait
Bila Disetujui :
a.Memberikan hasil rapid test 1-7 hari terakhir
b.Membayar seuai tarif PERBUB
c.Mengikuti Kaji Etik Penelitian (bila perlu)
d.Mendapat surat izin direktur
e.Membawa APD masing-masing untuk penelitian di RS
Tidak Disetujui : diberikan surat jawaban tidak disetujui kepada institusi pendidikan.
- Etik
- –
- Bimbingan Mahasiswa
PROTOKOL PENERIAMAAN MAHASISWA
Praktik Klinik dan Penelitian Di RSU Kabupaten Tangerang di era COVID-19
Protokol kesehatan bagi Mahasiswa
- Pengajuan surat dari institusi pendidikan dengan melampirkan nama-nama mahasiswa
- Setelah medapat persetujuan direktur, institusi pendidikan membayar jasa praktik klinik sesuai perbup tarif
- 1-7 hari sebelum mahasiswa masuk praktik, institusi pendidikan harus menyerahkan bukti hasil pemeriksaan test rafid
- Membawa APD masing-masing seperti Masker bedah atau N95 sesuai Zona masing-masing, sarung tangan, cover all, dan apron
- Membawa perlengkapan pribadi masing-masing seperti alat makan minum dan sholat.
- Tidak kontak dengan pasien Covid-19.
- Semua peserta didik wajib mempunyai jaminan kesehatan seperti BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.
Sumber Informasi
Hukum Publikasi dan Informasi
Hotline Service : 08111000265