Kegiatan Diklat

  • Pelatihan

PROTOKOL PENELITIAN

Surat permohonan dari Institusi PendidikanDisposisi dari direktur s/d Unit terkait

Bila Disetujui   :

a.Memberikan hasil rapid test 1-7 hari terakhir

b.Membayar seuai tarif PERBUB

c.Mengikuti Kaji Etik Penelitian (bila perlu)

d.Mendapat surat izin direktur

e.Membawa APD masing-masing untuk penelitian di RS

 

Tidak Disetujui : diberikan surat  jawaban tidak disetujui kepada institusi pendidikan.

 

  • Etik
  • Bimbingan Mahasiswa

PROTOKOL PENERIAMAAN MAHASISWA

Praktik Klinik dan Penelitian Di RSU Kabupaten Tangerang di era COVID-19

 

Protokol kesehatan bagi Mahasiswa

  • Pengajuan surat dari institusi pendidikan dengan  melampirkan nama-nama mahasiswa
  • Setelah medapat persetujuan direktur, institusi pendidikan membayar jasa praktik klinik sesuai perbup tarif
  • 1-7 hari sebelum mahasiswa masuk praktik, institusi pendidikan harus menyerahkan bukti hasil pemeriksaan test rafid
  • Membawa APD masing-masing seperti Masker bedah atau N95 sesuai Zona masing-masing, sarung tangan, cover all, dan apron
  • Membawa perlengkapan pribadi masing-masing seperti alat makan minum dan sholat.
  • Tidak kontak dengan pasien Covid-19.
  • Semua peserta didik wajib mempunyai jaminan kesehatan seperti BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.

 

Sumber Informasi

Hukum Publikasi dan Informasi
Hotline Service : 08111000265