Instalasi Farmasi

Instalasi Farmasi

IFRS berada di bawah wakil direktur pelayanan penunjang, ini telah mengikuti standar aturan Departemen Kesehatan RI. Karena IFRS membantu pelayanan obat-obatan dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

PELAYANAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN

  • Depo Rawat Jalan, 07.00 s/d 14.00
  • Depo Rawat Inap, 07.00 s/d 17.00
  • Depo IGD, 24 Jam
  • Depo IKW, 07.00 s/d 21.00
  • Depo OK Cito/Depan, 07.00  s/d 14.00

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) merupakan suatu departemen atau unit atau bagian disuatu rumah sakit dibawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kefarmasian yang terdiri atas pelayanan paripurna mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit serta pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis mencakup pelayanan langsung pada pasien.

Instalasi Farmasi Rumah Sakit Kabupaten Tangerang berada di bawah wakil direktur pelayanan penunjang, ini telah mengikuti standar aturan Departemen Kesehatan RI. Karena IFRS membantu pelayanan obat-obatan dan alat kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

PELAYANAN FARMASI KLINIS

  •   Pemberian informasi obat kepada pasien rawat jalan
  •   Konseling pasien rawat jalan
  •   Konseling pasien rawat inap
  •   Konsultasi dengan team medis (Dokter dan Perawat)
  •   Visite Mandiri ke ruang perawatan
  •   Visite bersama team medis (Dokter dan Perawat)
  •   Pembuatan leaflet obat, newsletter, poster
  •   Pencampuran obat kanker (handling cytotoxic)
  •   Penelitian
  •   Bimbingan Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Pelayanan Farmasi
(Depo Obat Rajal, Ranap dan IKW Jam 07 s/d 15.30)
atau (Depo Obat IGD dan OK Cito 24 Jam)

Sumber Informasi

Hukum Publikasi dan Informasi
Hotline Service : 08111000265