Diklat dan Litbang

MOU TRI PARTIT (Berlaku 5 Tahun)

Perjanjian kerjasama antara Universitas Indonesia dan RSU Pusat Nasional DR. CIPTO MANGUNKUSUMO dan RSU Kab. Tangerang tentang Penyelenggaraan kegiatan Akademik RSU Kab. Tangerang.

Nomor : 405/PKS/FK/UI/2017

Nomor : HK 05.01/II.3/33206/2017

Nomor : 445/5347-RSU TNG

Perjanjian Kerja Sama ini (yang selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat pada hari ini, Senin Tanggal Lima Belas, bulan Desember, Tahun duaribu tujuh belas (15/12/2017) oleh dan antara:

  • DITETAPKAN Tanggal 5 Mei 2017
  • Berlaku 5 tahun

PROTOKOL PENERIAMAAN MAHASISWA

Praktik Klinik dan Penelitian Di RSU Kabupaten Tangerang di era COVID-19

Protokol kesehatan bagi Mahasiswa

  • Pengajuan surat dari institusi pendidikan dengan  melampirkan nama-nama mahasiswa
  • Setelah medapat persetujuan direktur, institusi pendidikan membayar jasa praktik klinik sesuai perbup tarif
  • 1-7 hari sebelum mahasiswa masuk praktik, institusi pendidikan harus menyerahkan bukti hasil pemeriksaan test rafid
  • Membawa APD masing-masing seperti Masker bedah atau N95 sesuai Zona masing-masing, sarung tangan, cover all, dan apron
  • Membawa perlengkapan pribadi masing-masing seperti alat makan minum dan sholat.
  • Tidak kontak dengan pasien Covid-19.
  • Semua peserta didik wajib mempunyai jaminan kesehatan seperti BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.

PROTOKOL PENELITIAN

  • Surat permohonan dari Institusi Pendidikan
  • Disposisi dari direktur s/d Unit terkait
  • Bila :
    • Disetujui   :

a.Memberikan hasil rapid test 1-7 hari terakhir

b.Membayar seuai tarif PERBUB

c.Mengikuti Kaji Etik Penelitian (bila perlu)

d.Mendapat surat izin direktur

e.Membawa APD masing-masing untuk penelitian di RS

    • Tidak Disetujui : diberikan surat  jawaban tidak disetujui kepada institusi pendidikan

Sumber Informasi

Hukum Publikasi dan Informasi
Hotline Service : 08111000265

  • EVALUASI MAHASISWA

  • ETIK PENELITIAN

  • KOMKORDIK

Sumber Informasi

Hukum Publikasi dan Informasi
Hotline Service : 08111000265